Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Ganja, Sita 73 Kg dan Libatkan Dosen

Kamis | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T15:10:35Z
Konprensi Pers BNNP Sumbar, Kamis (24/9/2026)

Gofakta.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang September 2026.

Dalam dua pengungkapan tersebut, BNNP Sumbar menyita lebih dari 73 kilogram ganja dan mengamankan enam tersangka.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang. Dalam kasus lainnya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang narapidana yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti ganja di Krematorium Bukit Gado-gado, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).

"Untuk periode September ini ada dua kasus besar yang berhasil kita ungkap," ujar Toton.

Pengungkapan di Pasaman.
Kasus pertama diungkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Petugas BNNP Sumbar menghentikan mobil Toyota Calya berwarna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua pria berinisial MR dan AAZ.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan dalam beberapa karung dan dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.

Setelah memeriksa kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.

Dalam pengembangan itu, BNNP Sumbar menangkap seorang pria berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik ganja.

Total barang bukti ganja dalam perkara tersebut memiliki berat bersih 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram.

Pengiriman dari Sumatera Utara

Kasus kedua diungkap pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.

Petugas kemudian mengejar kendaraan yang dicurigai membawa narkotika tersebut.

Saat dilakukan pemblokiran, pengemudi kendaraan berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP Sumbar. Akibat kejadian tersebut, kendaraan petugas mengalami kerusakan parah.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial SW yang berada di dalam Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 paket besar ganja kering di bangku baris kedua dengan berat bersih 19.494,69 gram.

Selain itu, terdapat 10 paket besar ganja lainnya di bangku baris ketiga dengan berat bersih 10.358,63 gram.

Dari pemeriksaan awal, SW mengaku ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Padang Panjang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short berwarna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.

Diduga dikendalikan dari lapas

Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku diperintah oleh Solihin untuk menerima 30 paket ganja tersebut.

Solihin diketahui sedang berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi dan masih menjalani proses hukum.

BNNP Sumbar menyebut Solihin merupakan tersangka yang ditangkap pada 2025 dalam perkara narkotika jenis ganja.

Dari dua kasus tersebut, BNNP Sumbar mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti ganja lebih dari 73 kilogram.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan BNNP Sumbar sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika.
×
Berita Terbaru Update